Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Aceh Timur, Aceh

Syarat dan Alur Mengurus IMB Aceh Timur: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Aceh Timur: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Aceh Timur masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh Timur, Aceh, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Timur, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Aceh Timur?

Bagi warga Aceh Timur yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Aceh Timur secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Aceh Timur, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Aceh Timur saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Aceh Timur, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Aceh Timur untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Aceh Timur

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Serba Jadi
  • Status dan alur izin bangunan Simpang Jernih
  • Status dan alur izin bangunan Peunaron
  • Status dan alur izin bangunan Birem Bayeun
  • Status dan alur izin bangunan Rantau Selamat
  • Status dan alur izin bangunan Sungai Raya
  • Status dan alur izin bangunan Peureulak
  • Status dan alur izin bangunan Peureulak Timur
  • Status dan alur izin bangunan Peureulak Barat
  • Status dan alur izin bangunan Ranto Peureulak
  • Status dan alur izin bangunan Idi Rayeuk
  • Status dan alur izin bangunan Peudawa
  • Status dan alur izin bangunan Banda Alam
  • Status dan alur izin bangunan Idi Tunong
  • Status dan alur izin bangunan Darul Ihsan
  • Status dan alur izin bangunan Idi Timur
  • Status dan alur izin bangunan Darul Aman
  • Status dan alur izin bangunan Nurussalam
  • Status dan alur izin bangunan Darul Falah
  • Status dan alur izin bangunan Julok
  • Status dan alur izin bangunan Indra Makmur
  • Status dan alur izin bangunan Pante Bidari
  • Status dan alur izin bangunan Simpang Ulim
  • Status dan alur izin bangunan Madat

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Aceh Timur? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: