Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
Cara Mengurus IMB Asahan: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Asahan masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Asahan, Sumatera Utara, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Asahan, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Asahan?
Bagi warga Asahan yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Asahan secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Asahan, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Asahan saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Asahan, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Asahan untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Asahan
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Asahan, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Bandar Pasir Mandoge
- Status dan alur izin bangunan Bandar Pulau
- Status dan alur izin bangunan Aek Songsongan
- Status dan alur izin bangunan Rahuning
- Status dan alur izin bangunan Pulau Rakyat
- Status dan alur izin bangunan Aek Kuasan
- Status dan alur izin bangunan Aek Ledong
- Status dan alur izin bangunan Sei Kepayang
- Status dan alur izin bangunan Sei Kepayang Barat
- Status dan alur izin bangunan Sei Kepayang Timur
- Status dan alur izin bangunan Tanjung Balai
- Status dan alur izin bangunan Simpang Empat
- Status dan alur izin bangunan Teluk Dalam
- Status dan alur izin bangunan Air Batu
- Status dan alur izin bangunan Sei Dadap
- Status dan alur izin bangunan Buntu Pane
- Status dan alur izin bangunan Tinggi Raja
- Status dan alur izin bangunan Setia Janji
- Status dan alur izin bangunan Meranti
- Status dan alur izin bangunan Pulo Bandring
- Status dan alur izin bangunan Rawang Panca Arga
- Status dan alur izin bangunan Air Joman
- Status dan alur izin bangunan Silau Laut
- Status dan alur izin bangunan Kisaran Barat
- Status dan alur izin bangunan Kisaran Timur
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Asahan? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
