Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Asmat, Papua
Syarat dan Alur Mengurus IMB Asmat: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Asmat masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Asmat, Papua, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Asmat, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Asmat?
Bagi warga Asmat yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Asmat secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Asmat, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Asmat saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Asmat, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Asmat untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Asmat
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Asmat, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Pantai Kasuari
- Status dan alur izin bangunan Kopay
- Status dan alur izin bangunan Der Koumur
- Status dan alur izin bangunan Safan
- Status dan alur izin bangunan Awyu
- Status dan alur izin bangunan Fayit
- Status dan alur izin bangunan Aswi
- Status dan alur izin bangunan Atsy
- Status dan alur izin bangunan Sirets
- Status dan alur izin bangunan Ayip
- Status dan alur izin bangunan Bectbamu
- Status dan alur izin bangunan Suator
- Status dan alur izin bangunan Kolf Braza
- Status dan alur izin bangunan Joutu
- Status dan alur izin bangunan Koroway Buluanop
- Status dan alur izin bangunan Akat
- Status dan alur izin bangunan Jetsy
- Status dan alur izin bangunan Agats
- Status dan alur izin bangunan Sawa Erma
- Status dan alur izin bangunan Suru-suru
- Status dan alur izin bangunan Unir Sirau
- Status dan alur izin bangunan Joerat
- Status dan alur izin bangunan Pulau Tiga
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Asmat? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
