Izin Mendirikan Bangunan · Kota Bandar Lampung, Lampung
Cara Mengurus IMB Bandar Lampung: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Bandar Lampung masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Bandar Lampung, Lampung, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Bandar Lampung, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Bandar Lampung?
Bagi warga Bandar Lampung yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Bandar Lampung secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Bandar Lampung, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kota Bandar Lampung saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Bandar Lampung, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Bandar Lampung untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kota Bandar Lampung
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Teluk Betung Barat
- Status dan alur izin bangunan Telukbetung Timur
- Status dan alur izin bangunan Teluk Betung Selatan
- Status dan alur izin bangunan Bumi Waras
- Status dan alur izin bangunan Panjang
- Status dan alur izin bangunan Tanjung Karang Timur
- Status dan alur izin bangunan Kedamaian
- Status dan alur izin bangunan Teluk Betung Utara
- Status dan alur izin bangunan Tanjung Karang Pusat
- Status dan alur izin bangunan Enggal
- Status dan alur izin bangunan Tanjung Karang Barat
- Status dan alur izin bangunan Kemiling
- Status dan alur izin bangunan Langkapura
- Status dan alur izin bangunan Kedaton
- Status dan alur izin bangunan Rajabasa
- Status dan alur izin bangunan Tanjung Senang
- Status dan alur izin bangunan Labuhan Ratu
- Status dan alur izin bangunan Sukarame
- Status dan alur izin bangunan Sukabumi
- Status dan alur izin bangunan Way Halim
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Bandar Lampung? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
