Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Bantul, Di Yogyakarta

Panduan IMB Bantul: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Oleh Mahligai Arsitek Official

Panduan IMB Bantul: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Jika Anda tinggal di Bantul dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Bantul, Di Yogyakarta, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bantul, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Bantul?

Bagi warga Bantul yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Bantul secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Bantul, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Bantul saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Bantul, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Bantul untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Bantul

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Srandakan
  • Status dan alur izin bangunan Sanden
  • Status dan alur izin bangunan Kretek
  • Status dan alur izin bangunan Pundong
  • Status dan alur izin bangunan Bambang Lipuro
  • Status dan alur izin bangunan Pandak
  • Status dan alur izin bangunan Bantul
  • Status dan alur izin bangunan Jetis
  • Status dan alur izin bangunan Imogiri
  • Status dan alur izin bangunan Dlingo
  • Status dan alur izin bangunan Pleret
  • Status dan alur izin bangunan Piyungan
  • Status dan alur izin bangunan Banguntapan
  • Status dan alur izin bangunan Sewon
  • Status dan alur izin bangunan Kasihan
  • Status dan alur izin bangunan Pajangan
  • Status dan alur izin bangunan Sedayu

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Bantul dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: