Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Syarat dan Alur Mengurus IMB Banyumas: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Banyumas: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Banyumas masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Banyumas, Jawa Tengah, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Banyumas, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Banyumas?

Bagi warga Banyumas yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Banyumas secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Banyumas, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Banyumas saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Banyumas, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Banyumas untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Banyumas

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Banyumas, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Lumbir
  • Status dan alur izin bangunan Wangon
  • Status dan alur izin bangunan Jatilawang
  • Status dan alur izin bangunan Rawalo
  • Status dan alur izin bangunan Kebasen
  • Status dan alur izin bangunan Kemranjen
  • Status dan alur izin bangunan Sumpiuh
  • Status dan alur izin bangunan Tambak
  • Status dan alur izin bangunan Somagede
  • Status dan alur izin bangunan Kalibagor
  • Status dan alur izin bangunan Banyumas
  • Status dan alur izin bangunan Patikraja
  • Status dan alur izin bangunan Purwojati
  • Status dan alur izin bangunan Ajibarang
  • Status dan alur izin bangunan Gumelar
  • Status dan alur izin bangunan Pekuncen
  • Status dan alur izin bangunan Cilongok
  • Status dan alur izin bangunan Karanglewas
  • Status dan alur izin bangunan Kedung Banteng
  • Status dan alur izin bangunan Baturraden
  • Status dan alur izin bangunan Sumbang
  • Status dan alur izin bangunan Kembaran
  • Status dan alur izin bangunan Sokaraja
  • Status dan alur izin bangunan Purwokerto Selatan
  • Status dan alur izin bangunan Purwokerto Barat
  • Status dan alur izin bangunan Purwokerto Timur
  • Status dan alur izin bangunan Purwokerto Utara

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Banyumas? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: