Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan

Syarat IMB Barito Kuala: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat IMB Barito Kuala: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Jika Anda tinggal di Barito Kuala dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Barito Kuala, Kalimantan Selatan, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Barito Kuala, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Barito Kuala?

Bagi warga Barito Kuala yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Barito Kuala secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Barito Kuala, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Barito Kuala saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Barito Kuala, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Barito Kuala untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Barito Kuala

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Tabunganen
  • Status dan alur izin bangunan Tamban
  • Status dan alur izin bangunan Mekar Sari
  • Status dan alur izin bangunan Anjir Pasar
  • Status dan alur izin bangunan Anjir Muara
  • Status dan alur izin bangunan Alalak
  • Status dan alur izin bangunan Mandastana
  • Status dan alur izin bangunan Jejangkit
  • Status dan alur izin bangunan Belawang
  • Status dan alur izin bangunan Wanaraya
  • Status dan alur izin bangunan Barambai
  • Status dan alur izin bangunan Rantau Badauh
  • Status dan alur izin bangunan Cerbon
  • Status dan alur izin bangunan Bakumpai
  • Status dan alur izin bangunan Marabahan
  • Status dan alur izin bangunan Tabukan
  • Status dan alur izin bangunan Kuripan

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Barito Kuala dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: