Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Biak Numfor, Papua
Cara Mengurus IMB Biak Numfor: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Biak Numfor masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Biak Numfor, Papua, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Biak Numfor, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Biak Numfor?
Bagi warga Biak Numfor yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Biak Numfor secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Biak Numfor, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Biak Numfor saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Biak Numfor, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Biak Numfor untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Biak Numfor
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Biak Numfor, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Numfor Barat
- Status dan alur izin bangunan Orkeri
- Status dan alur izin bangunan Numfor Timur
- Status dan alur izin bangunan Bruyadori
- Status dan alur izin bangunan Poiru
- Status dan alur izin bangunan Padaido
- Status dan alur izin bangunan Aimando Padaido
- Status dan alur izin bangunan Biak Timur
- Status dan alur izin bangunan Oridek
- Status dan alur izin bangunan Biak Kota
- Status dan alur izin bangunan Samofa
- Status dan alur izin bangunan Yendidori
- Status dan alur izin bangunan Biak Utara
- Status dan alur izin bangunan Andey
- Status dan alur izin bangunan Warsa
- Status dan alur izin bangunan Yawosi
- Status dan alur izin bangunan Bondifuar
- Status dan alur izin bangunan Biak Barat
- Status dan alur izin bangunan Swandiwe
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Biak Numfor? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
