Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur

Syarat dan Alur Mengurus IMB Bojonegoro: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Bojonegoro: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Bojonegoro masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Bojonegoro, Jawa Timur, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bojonegoro, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Bojonegoro?

Bagi warga Bojonegoro yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Bojonegoro secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Bojonegoro, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Bojonegoro saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Bojonegoro, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Bojonegoro untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Bojonegoro

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Margomulyo
  • Status dan alur izin bangunan Ngraho
  • Status dan alur izin bangunan Tambakrejo
  • Status dan alur izin bangunan Ngambon
  • Status dan alur izin bangunan Sekar
  • Status dan alur izin bangunan Bubulan
  • Status dan alur izin bangunan Gondang
  • Status dan alur izin bangunan Temayang
  • Status dan alur izin bangunan Sugihwaras
  • Status dan alur izin bangunan Kedungadem
  • Status dan alur izin bangunan Kepoh Baru
  • Status dan alur izin bangunan Baureno
  • Status dan alur izin bangunan Kanor
  • Status dan alur izin bangunan Sumberejo
  • Status dan alur izin bangunan Balen
  • Status dan alur izin bangunan Sukosewu
  • Status dan alur izin bangunan Kapas
  • Status dan alur izin bangunan Bojonegoro
  • Status dan alur izin bangunan Trucuk
  • Status dan alur izin bangunan Dander
  • Status dan alur izin bangunan Ngasem
  • Status dan alur izin bangunan Gayam
  • Status dan alur izin bangunan Kalitidu
  • Status dan alur izin bangunan Malo
  • Status dan alur izin bangunan Purwosari
  • Status dan alur izin bangunan Padangan
  • Status dan alur izin bangunan Kasiman
  • Status dan alur izin bangunan Kedewan

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Bojonegoro? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: