Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur
Syarat IMB Bondowoso: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Bondowoso dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Bondowoso, Jawa Timur, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bondowoso, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Bondowoso?
Bagi warga Bondowoso yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Bondowoso secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Bondowoso, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Bondowoso saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Bondowoso, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Bondowoso untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Bondowoso
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bondowoso, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Maesan
- Status dan alur izin bangunan Grujugan
- Status dan alur izin bangunan Tamanan
- Status dan alur izin bangunan Jambesari Darus Sholah
- Status dan alur izin bangunan Pujer
- Status dan alur izin bangunan Tlogosari
- Status dan alur izin bangunan Sukosari
- Status dan alur izin bangunan Sumber Wringin
- Status dan alur izin bangunan Tapen
- Status dan alur izin bangunan Wonosari
- Status dan alur izin bangunan Tenggarang
- Status dan alur izin bangunan Bondowoso
- Status dan alur izin bangunan Curah Dami
- Status dan alur izin bangunan Binakal
- Status dan alur izin bangunan Pakem
- Status dan alur izin bangunan Wringin
- Status dan alur izin bangunan Tegalampel
- Status dan alur izin bangunan Taman Krocok
- Status dan alur izin bangunan Klabang
- Status dan alur izin bangunan Ijen
- Status dan alur izin bangunan Botolinggo
- Status dan alur izin bangunan Prajekan
- Status dan alur izin bangunan Cermee
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Bondowoso dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
