Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Syarat dan Alur Mengurus IMB Bone: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Bone: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Bone masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Bone, Sulawesi Selatan, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bone, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Bone?

Bagi warga Bone yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Bone secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Bone, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Bone saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Bone, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Bone untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Bone

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bone, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Bontocani
  • Status dan alur izin bangunan Kahu
  • Status dan alur izin bangunan Kajuara
  • Status dan alur izin bangunan Salomekko
  • Status dan alur izin bangunan Tonra
  • Status dan alur izin bangunan Patimpeng
  • Status dan alur izin bangunan Libureng
  • Status dan alur izin bangunan Mare
  • Status dan alur izin bangunan Sibulue
  • Status dan alur izin bangunan Cina
  • Status dan alur izin bangunan Barebbo
  • Status dan alur izin bangunan Ponre
  • Status dan alur izin bangunan Lappariaja
  • Status dan alur izin bangunan Lamuru
  • Status dan alur izin bangunan Tellu Limpoe
  • Status dan alur izin bangunan Bengo
  • Status dan alur izin bangunan Ulaweng
  • Status dan alur izin bangunan Palakka
  • Status dan alur izin bangunan Awangpone
  • Status dan alur izin bangunan Tellu Siattinge
  • Status dan alur izin bangunan Amali
  • Status dan alur izin bangunan Ajangale
  • Status dan alur izin bangunan Dua Boccoe
  • Status dan alur izin bangunan Cenrana
  • Status dan alur izin bangunan Tanete Riattang Barat
  • Status dan alur izin bangunan Tanete Riattang
  • Status dan alur izin bangunan Tanete Riattang Timur

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Bone? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: