Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Boven Digoel, Papua

Cara Mengurus IMB Boven Digoel: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Oleh Mahligai Arsitek Official

Cara Mengurus IMB Boven Digoel: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Banyak warga Boven Digoel masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Boven Digoel, Papua, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Boven Digoel, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Boven Digoel?

Bagi warga Boven Digoel yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Boven Digoel secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Boven Digoel, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Boven Digoel saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Boven Digoel, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Boven Digoel untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Boven Digoel

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Boven Digoel, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Jair
  • Status dan alur izin bangunan Subur
  • Status dan alur izin bangunan Kia
  • Status dan alur izin bangunan Mindiptana
  • Status dan alur izin bangunan Iniyandit
  • Status dan alur izin bangunan Kombut
  • Status dan alur izin bangunan Sesnuk
  • Status dan alur izin bangunan Mandobo
  • Status dan alur izin bangunan Fofi
  • Status dan alur izin bangunan Arimop
  • Status dan alur izin bangunan Kouh
  • Status dan alur izin bangunan Bomakia
  • Status dan alur izin bangunan Firiwage
  • Status dan alur izin bangunan Manggelum
  • Status dan alur izin bangunan Yaniruma
  • Status dan alur izin bangunan Kawagit
  • Status dan alur izin bangunan Kombay
  • Status dan alur izin bangunan Waropko
  • Status dan alur izin bangunan Ambatkwi
  • Status dan alur izin bangunan Ninati

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Boven Digoel? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: