Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Bungo, Jambi
Panduan IMB Bungo: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Bungo dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Bungo, Jambi, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bungo, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Bungo?
Bagi warga Bungo yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Bungo secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Bungo, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Bungo saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Bungo, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Bungo untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Bungo
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bungo, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Pelepat
- Status dan alur izin bangunan Pelepat Ilir
- Status dan alur izin bangunan Bathin Ii Babeko
- Status dan alur izin bangunan Rimbo Tengah
- Status dan alur izin bangunan Bungo Dani
- Status dan alur izin bangunan Pasar Muara Bungo
- Status dan alur izin bangunan Bathin Iii
- Status dan alur izin bangunan Rantau Pandan
- Status dan alur izin bangunan Muko-muko Bathin Vii
- Status dan alur izin bangunan Bathin Iii Ulu
- Status dan alur izin bangunan Tanah Sepenggal
- Status dan alur izin bangunan Tanah Sepenggal Lintas
- Status dan alur izin bangunan Tanah Tumbuh
- Status dan alur izin bangunan Limbur Lubuk Mengkuang
- Status dan alur izin bangunan Bathin Ii Pelayang
- Status dan alur izin bangunan Jujuhan
- Status dan alur izin bangunan Jujuhan Ilir
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Bungo dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
