Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Panduan IMB Gowa: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Oleh Mahligai Arsitek Official

Panduan IMB Gowa: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Jika Anda tinggal di Gowa dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Gowa, Sulawesi Selatan, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Gowa, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Gowa?

Bagi warga Gowa yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Gowa secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Gowa, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Gowa saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Gowa, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Gowa untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Gowa

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Gowa, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Bontonompo
  • Status dan alur izin bangunan Bontonompo Selatan
  • Status dan alur izin bangunan Bajeng
  • Status dan alur izin bangunan Bajeng Barat
  • Status dan alur izin bangunan Pallangga
  • Status dan alur izin bangunan Barombong
  • Status dan alur izin bangunan Somba Opu
  • Status dan alur izin bangunan Bontomarannu
  • Status dan alur izin bangunan Pattallassang
  • Status dan alur izin bangunan Parangloe
  • Status dan alur izin bangunan Manuju
  • Status dan alur izin bangunan Tinggimoncong
  • Status dan alur izin bangunan Tombolo Pao
  • Status dan alur izin bangunan Parigi
  • Status dan alur izin bangunan Bungaya
  • Status dan alur izin bangunan Bontolempangan
  • Status dan alur izin bangunan Tompobulu
  • Status dan alur izin bangunan Biringbulu

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Gowa dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: