Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Gunung Kidul, Di Yogyakarta
Syarat dan Alur Mengurus IMB Gunung Kidul: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Gunung Kidul masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Gunung Kidul, Di Yogyakarta, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Gunung Kidul, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Gunung Kidul?
Bagi warga Gunung Kidul yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Gunung Kidul secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Gunung Kidul, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Gunung Kidul saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Gunung Kidul, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Gunung Kidul untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Gunung Kidul
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Gunung Kidul, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Panggang
- Status dan alur izin bangunan Purwosari
- Status dan alur izin bangunan Paliyan
- Status dan alur izin bangunan Sapto Sari
- Status dan alur izin bangunan Tepus
- Status dan alur izin bangunan Tanjungsari
- Status dan alur izin bangunan Rongkop
- Status dan alur izin bangunan Girisubo
- Status dan alur izin bangunan Semanu
- Status dan alur izin bangunan Ponjong
- Status dan alur izin bangunan Karangmojo
- Status dan alur izin bangunan Wonosari
- Status dan alur izin bangunan Playen
- Status dan alur izin bangunan Patuk
- Status dan alur izin bangunan Gedang Sari
- Status dan alur izin bangunan Nglipar
- Status dan alur izin bangunan Ngawen
- Status dan alur izin bangunan Semin
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Gunung Kidul? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
