Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
Syarat IMB Indragiri Hilir: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Indragiri Hilir dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Indragiri Hilir, Riau, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Indragiri Hilir, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Indragiri Hilir?
Bagi warga Indragiri Hilir yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Indragiri Hilir secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Indragiri Hilir, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Indragiri Hilir saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Indragiri Hilir, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Indragiri Hilir untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Indragiri Hilir
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Keritang
- Status dan alur izin bangunan Kemuning
- Status dan alur izin bangunan Reteh
- Status dan alur izin bangunan Sungai Batang
- Status dan alur izin bangunan Enok
- Status dan alur izin bangunan Tanah Merah
- Status dan alur izin bangunan Kuala Indragiri
- Status dan alur izin bangunan Concong
- Status dan alur izin bangunan Tembilahan
- Status dan alur izin bangunan Tembilahan Hulu
- Status dan alur izin bangunan Tempuling
- Status dan alur izin bangunan Kempas
- Status dan alur izin bangunan Batang Tuaka
- Status dan alur izin bangunan Gaung Anak Serka
- Status dan alur izin bangunan Gaung
- Status dan alur izin bangunan Mandah
- Status dan alur izin bangunan Kateman
- Status dan alur izin bangunan Pelangiran
- Status dan alur izin bangunan Teluk Belengkong
- Status dan alur izin bangunan Pulau Burung
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Indragiri Hilir dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
