Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

Panduan IMB Indramayu: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Oleh Mahligai Arsitek Official

Panduan IMB Indramayu: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Jika Anda tinggal di Indramayu dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Indramayu, Jawa Barat, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Indramayu, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Indramayu?

Bagi warga Indramayu yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Indramayu secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Indramayu, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Indramayu saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Indramayu, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Indramayu untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Indramayu

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Haurgeulis
  • Status dan alur izin bangunan Gantar
  • Status dan alur izin bangunan Kroya
  • Status dan alur izin bangunan Gabuswetan
  • Status dan alur izin bangunan Cikedung
  • Status dan alur izin bangunan Terisi
  • Status dan alur izin bangunan Lelea
  • Status dan alur izin bangunan Bangodua
  • Status dan alur izin bangunan Tukdana
  • Status dan alur izin bangunan Widasari
  • Status dan alur izin bangunan Kertasemaya
  • Status dan alur izin bangunan Sukagumiwang
  • Status dan alur izin bangunan Krangkeng
  • Status dan alur izin bangunan Karangampel
  • Status dan alur izin bangunan Kedokan Bunder
  • Status dan alur izin bangunan Juntinyuat
  • Status dan alur izin bangunan Sliyeg
  • Status dan alur izin bangunan Jatibarang
  • Status dan alur izin bangunan Balongan
  • Status dan alur izin bangunan Indramayu
  • Status dan alur izin bangunan Sindang
  • Status dan alur izin bangunan Cantigi
  • Status dan alur izin bangunan Pasekan
  • Status dan alur izin bangunan Lohbener
  • Status dan alur izin bangunan Arahan
  • Status dan alur izin bangunan Losarang
  • Status dan alur izin bangunan Kandanghaur
  • Status dan alur izin bangunan Bongas
  • Status dan alur izin bangunan Anjatan
  • Status dan alur izin bangunan Sukra
  • Status dan alur izin bangunan Patrol

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Indramayu dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: