Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Jember, Jawa Timur
Panduan IMB Jember: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Jember dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Jember, Jawa Timur, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Jember, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Jember?
Bagi warga Jember yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Jember secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Jember, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Jember saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Jember, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Jember untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Jember
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Jember, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Kencong
- Status dan alur izin bangunan Gumuk Mas
- Status dan alur izin bangunan Puger
- Status dan alur izin bangunan Wuluhan
- Status dan alur izin bangunan Ambulu
- Status dan alur izin bangunan Tempurejo
- Status dan alur izin bangunan Silo
- Status dan alur izin bangunan Mayang
- Status dan alur izin bangunan Mumbulsari
- Status dan alur izin bangunan Jenggawah
- Status dan alur izin bangunan Ajung
- Status dan alur izin bangunan Rambipuji
- Status dan alur izin bangunan Balung
- Status dan alur izin bangunan Umbulsari
- Status dan alur izin bangunan Semboro
- Status dan alur izin bangunan Jombang
- Status dan alur izin bangunan Sumber Baru
- Status dan alur izin bangunan Tanggul
- Status dan alur izin bangunan Bangsalsari
- Status dan alur izin bangunan Panti
- Status dan alur izin bangunan Sukorambi
- Status dan alur izin bangunan Arjasa
- Status dan alur izin bangunan Pakusari
- Status dan alur izin bangunan Kalisat
- Status dan alur izin bangunan Ledokombo
- Status dan alur izin bangunan Sumberjambe
- Status dan alur izin bangunan Sukowono
- Status dan alur izin bangunan Jelbuk
- Status dan alur izin bangunan Kaliwates
- Status dan alur izin bangunan Sumbersari
- Status dan alur izin bangunan Patrang
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Jember dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
