Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Panduan IMB Bandung: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Bandung dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Bandung, Jawa Barat, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bandung, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Bandung?
Bagi warga Bandung yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Bandung secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Bandung, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Bandung saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Bandung, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Bandung untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Bandung
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Ciwidey
- Status dan alur izin bangunan Rancabali
- Status dan alur izin bangunan Pasirjambu
- Status dan alur izin bangunan Cimaung
- Status dan alur izin bangunan Pangalengan
- Status dan alur izin bangunan Kertasari
- Status dan alur izin bangunan Pacet
- Status dan alur izin bangunan Ibun
- Status dan alur izin bangunan Paseh
- Status dan alur izin bangunan Cikancung
- Status dan alur izin bangunan Cicalengka
- Status dan alur izin bangunan Nagreg
- Status dan alur izin bangunan Rancaekek
- Status dan alur izin bangunan Majalaya
- Status dan alur izin bangunan Solokan Jeruk
- Status dan alur izin bangunan Ciparay
- Status dan alur izin bangunan Baleendah
- Status dan alur izin bangunan Arjasari
- Status dan alur izin bangunan Banjaran
- Status dan alur izin bangunan Cangkuang
- Status dan alur izin bangunan Pameungpeuk
- Status dan alur izin bangunan Katapang
- Status dan alur izin bangunan Soreang
- Status dan alur izin bangunan Kutawaringin
- Status dan alur izin bangunan Margaasih
- Status dan alur izin bangunan Margahayu
- Status dan alur izin bangunan Dayeuhkolot
- Status dan alur izin bangunan Bojongsoang
- Status dan alur izin bangunan Cileunyi
- Status dan alur izin bangunan Cilengkrang
- Status dan alur izin bangunan Cimenyan
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Bandung dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
