Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Syarat dan Alur Mengurus IMB Bogor: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Bogor masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Bogor, Jawa Barat, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Bogor?
Bagi warga Bogor yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Bogor secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Bogor, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Bogor saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Bogor, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Bogor untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Bogor
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Nanggung
- Status dan alur izin bangunan Leuwiliang
- Status dan alur izin bangunan Leuwisadeng
- Status dan alur izin bangunan Pamijahan
- Status dan alur izin bangunan Cibungbulang
- Status dan alur izin bangunan Ciampea
- Status dan alur izin bangunan Tenjolaya
- Status dan alur izin bangunan Dramaga
- Status dan alur izin bangunan Ciomas
- Status dan alur izin bangunan Tamansari
- Status dan alur izin bangunan Cijeruk
- Status dan alur izin bangunan Cigombong
- Status dan alur izin bangunan Caringin
- Status dan alur izin bangunan Ciawi
- Status dan alur izin bangunan Cisarua
- Status dan alur izin bangunan Megamendung
- Status dan alur izin bangunan Sukaraja
- Status dan alur izin bangunan Babakan Madang
- Status dan alur izin bangunan Sukamakmur
- Status dan alur izin bangunan Cariu
- Status dan alur izin bangunan Tanjungsari
- Status dan alur izin bangunan Jonggol
- Status dan alur izin bangunan Cileungsi
- Status dan alur izin bangunan Kelapa Nunggal
- Status dan alur izin bangunan Gunung Putri
- Status dan alur izin bangunan Citeureup
- Status dan alur izin bangunan Cibinong
- Status dan alur izin bangunan Bojong Gede
- Status dan alur izin bangunan Tajur Halang
- Status dan alur izin bangunan Kemang
- Status dan alur izin bangunan Ranca Bungur
- Status dan alur izin bangunan Parung
- Status dan alur izin bangunan Ciseeng
- Status dan alur izin bangunan Gunung Sindur
- Status dan alur izin bangunan Rumpin
- Status dan alur izin bangunan Cigudeg
- Status dan alur izin bangunan Sukajaya
- Status dan alur izin bangunan Jasinga
- Status dan alur izin bangunan Tenjo
- Status dan alur izin bangunan Parung Panjang
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Bogor? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
