Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Syarat dan Alur Mengurus IMB Cirebon: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Cirebon: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Cirebon masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Cirebon, Jawa Barat, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Cirebon, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Cirebon?

Bagi warga Cirebon yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Cirebon secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Cirebon, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Cirebon saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Cirebon, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Cirebon untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Cirebon

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Waled
  • Status dan alur izin bangunan Pasaleman
  • Status dan alur izin bangunan Ciledug
  • Status dan alur izin bangunan Pabuaran
  • Status dan alur izin bangunan Losari
  • Status dan alur izin bangunan Pabedilan
  • Status dan alur izin bangunan Babakan
  • Status dan alur izin bangunan Gebang
  • Status dan alur izin bangunan Karangsembung
  • Status dan alur izin bangunan Karangwareng
  • Status dan alur izin bangunan Lemahabang
  • Status dan alur izin bangunan Susukanlebak
  • Status dan alur izin bangunan Sedong
  • Status dan alur izin bangunan Astanajapura
  • Status dan alur izin bangunan Pangenan
  • Status dan alur izin bangunan Mundu
  • Status dan alur izin bangunan Beber
  • Status dan alur izin bangunan Greged
  • Status dan alur izin bangunan Talun
  • Status dan alur izin bangunan Sumber
  • Status dan alur izin bangunan Dukupuntang
  • Status dan alur izin bangunan Palimanan
  • Status dan alur izin bangunan Plumbon
  • Status dan alur izin bangunan Depok
  • Status dan alur izin bangunan Weru
  • Status dan alur izin bangunan Plered
  • Status dan alur izin bangunan Tengah Tani
  • Status dan alur izin bangunan Kedawung
  • Status dan alur izin bangunan Gunungjati
  • Status dan alur izin bangunan Kapetakan
  • Status dan alur izin bangunan Suranenggala
  • Status dan alur izin bangunan Klangenan
  • Status dan alur izin bangunan Jamblang
  • Status dan alur izin bangunan Arjawinangun
  • Status dan alur izin bangunan Panguragan
  • Status dan alur izin bangunan Ciwaringin
  • Status dan alur izin bangunan Gempol
  • Status dan alur izin bangunan Susukan
  • Status dan alur izin bangunan Gegesik
  • Status dan alur izin bangunan Kaliwedi

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Cirebon? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: