Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Syarat dan Alur Mengurus IMB Kediri: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Kediri masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Kediri, Jawa Timur, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kediri, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Kediri?
Bagi warga Kediri yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Kediri secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Kediri, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Kediri saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Kediri, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Kediri untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Kediri
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Kediri, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Mojo
- Status dan alur izin bangunan Semen
- Status dan alur izin bangunan Ngadiluwih
- Status dan alur izin bangunan Kras
- Status dan alur izin bangunan Ringinrejo
- Status dan alur izin bangunan Kandat
- Status dan alur izin bangunan Wates
- Status dan alur izin bangunan Ngancar
- Status dan alur izin bangunan Plosoklaten
- Status dan alur izin bangunan Gurah
- Status dan alur izin bangunan Puncu
- Status dan alur izin bangunan Kepung
- Status dan alur izin bangunan Kandangan
- Status dan alur izin bangunan Pare
- Status dan alur izin bangunan Badas
- Status dan alur izin bangunan Kunjang
- Status dan alur izin bangunan Plemahan
- Status dan alur izin bangunan Purwoasri
- Status dan alur izin bangunan Papar
- Status dan alur izin bangunan Pagu
- Status dan alur izin bangunan Kayen Kidul
- Status dan alur izin bangunan Gampengrejo
- Status dan alur izin bangunan Ngasem
- Status dan alur izin bangunan Banyakan
- Status dan alur izin bangunan Grogol
- Status dan alur izin bangunan Tarokan
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Kediri? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
