Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Malang, Jawa Timur

Syarat IMB Malang: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat IMB Malang: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Jika Anda tinggal di Malang dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Malang, Jawa Timur, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Malang, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Malang?

Bagi warga Malang yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Malang secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Malang, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Malang saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Malang, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Malang untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Malang

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Malang, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Donomulyo
  • Status dan alur izin bangunan Kalipare
  • Status dan alur izin bangunan Pagak
  • Status dan alur izin bangunan Bantur
  • Status dan alur izin bangunan Gedangan
  • Status dan alur izin bangunan Sumbermanjing
  • Status dan alur izin bangunan Dampit
  • Status dan alur izin bangunan Tirto Yudo
  • Status dan alur izin bangunan Ampelgading
  • Status dan alur izin bangunan Poncokusumo
  • Status dan alur izin bangunan Wajak
  • Status dan alur izin bangunan Turen
  • Status dan alur izin bangunan Bululawang
  • Status dan alur izin bangunan Gondanglegi
  • Status dan alur izin bangunan Pagelaran
  • Status dan alur izin bangunan Kepanjen
  • Status dan alur izin bangunan Sumber Pucung
  • Status dan alur izin bangunan Kromengan
  • Status dan alur izin bangunan Ngajum
  • Status dan alur izin bangunan Wonosari
  • Status dan alur izin bangunan Wagir
  • Status dan alur izin bangunan Pakisaji
  • Status dan alur izin bangunan Tajinan
  • Status dan alur izin bangunan Tumpang
  • Status dan alur izin bangunan Pakis
  • Status dan alur izin bangunan Jabung
  • Status dan alur izin bangunan Lawang
  • Status dan alur izin bangunan Singosari
  • Status dan alur izin bangunan Karangploso
  • Status dan alur izin bangunan Dau
  • Status dan alur izin bangunan Pujon
  • Status dan alur izin bangunan Ngantang
  • Status dan alur izin bangunan Kasembon

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Malang dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: