Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Syarat dan Alur Mengurus IMB Pasuruan: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Pasuruan masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Pasuruan, Jawa Timur, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Pasuruan, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Pasuruan?
Bagi warga Pasuruan yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Pasuruan secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Pasuruan, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Pasuruan saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Pasuruan, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Pasuruan untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Pasuruan
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Purwodadi
- Status dan alur izin bangunan Tutur
- Status dan alur izin bangunan Puspo
- Status dan alur izin bangunan Tosari
- Status dan alur izin bangunan Lumbang
- Status dan alur izin bangunan Pasrepan
- Status dan alur izin bangunan Kejayan
- Status dan alur izin bangunan Wonorejo
- Status dan alur izin bangunan Purwosari
- Status dan alur izin bangunan Prigen
- Status dan alur izin bangunan Sukorejo
- Status dan alur izin bangunan Pandaan
- Status dan alur izin bangunan Gempol
- Status dan alur izin bangunan Beji
- Status dan alur izin bangunan Bangil
- Status dan alur izin bangunan Rembang
- Status dan alur izin bangunan Kraton
- Status dan alur izin bangunan Pohjentrek
- Status dan alur izin bangunan Gondang Wetan
- Status dan alur izin bangunan Rejoso
- Status dan alur izin bangunan Winongan
- Status dan alur izin bangunan Grati
- Status dan alur izin bangunan Lekok
- Status dan alur izin bangunan Nguling
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Pasuruan? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
