Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Panduan IMB Probolinggo: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Oleh Mahligai Arsitek Official

Panduan IMB Probolinggo: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Jika Anda tinggal di Probolinggo dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Probolinggo, Jawa Timur, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Probolinggo, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Probolinggo?

Bagi warga Probolinggo yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Probolinggo secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Probolinggo, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Probolinggo saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Probolinggo, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Probolinggo untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Probolinggo

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Probolinggo, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Sukapura
  • Status dan alur izin bangunan Sumber
  • Status dan alur izin bangunan Kuripan
  • Status dan alur izin bangunan Bantaran
  • Status dan alur izin bangunan Leces
  • Status dan alur izin bangunan Tegalsiwalan
  • Status dan alur izin bangunan Banyuanyar
  • Status dan alur izin bangunan Tiris
  • Status dan alur izin bangunan Krucil
  • Status dan alur izin bangunan Gading
  • Status dan alur izin bangunan Pakuniran
  • Status dan alur izin bangunan Kotaanyar
  • Status dan alur izin bangunan Paiton
  • Status dan alur izin bangunan Besuk
  • Status dan alur izin bangunan Kraksaan
  • Status dan alur izin bangunan Krejengan
  • Status dan alur izin bangunan Pajarakan
  • Status dan alur izin bangunan Maron
  • Status dan alur izin bangunan Gending
  • Status dan alur izin bangunan Dringu
  • Status dan alur izin bangunan Wonomerto
  • Status dan alur izin bangunan Lumbang
  • Status dan alur izin bangunan Tongas
  • Status dan alur izin bangunan Sumberasih

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Probolinggo dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: