Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
Syarat dan Alur Mengurus IMB Semarang: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Semarang masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Semarang, Jawa Tengah, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Semarang, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Semarang?
Bagi warga Semarang yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Semarang secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Semarang, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Semarang saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Semarang, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Semarang untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Semarang
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Semarang, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Getasan
- Status dan alur izin bangunan Tengaran
- Status dan alur izin bangunan Susukan
- Status dan alur izin bangunan Kaliwungu
- Status dan alur izin bangunan Suruh
- Status dan alur izin bangunan Pabelan
- Status dan alur izin bangunan Tuntang
- Status dan alur izin bangunan Banyubiru
- Status dan alur izin bangunan Jambu
- Status dan alur izin bangunan Sumowono
- Status dan alur izin bangunan Ambarawa
- Status dan alur izin bangunan Bandungan
- Status dan alur izin bangunan Bawen
- Status dan alur izin bangunan Bringin
- Status dan alur izin bangunan Bancak
- Status dan alur izin bangunan Pringapus
- Status dan alur izin bangunan Bergas
- Status dan alur izin bangunan Ungaran Barat
- Status dan alur izin bangunan Ungaran Timur
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Semarang? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
