Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Serang, Banten
Syarat dan Alur Mengurus IMB Serang: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Serang masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Serang, Banten, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Serang, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Serang?
Bagi warga Serang yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Serang secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Serang, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Serang saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Serang, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Serang untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Serang
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Serang, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Cinangka
- Status dan alur izin bangunan Padarincang
- Status dan alur izin bangunan Ciomas
- Status dan alur izin bangunan Pabuaran
- Status dan alur izin bangunan Gunung Sari
- Status dan alur izin bangunan Baros
- Status dan alur izin bangunan Petir
- Status dan alur izin bangunan Tunjung Teja
- Status dan alur izin bangunan Cikeusal
- Status dan alur izin bangunan Pamarayan
- Status dan alur izin bangunan Bandung
- Status dan alur izin bangunan Jawilan
- Status dan alur izin bangunan Kopo
- Status dan alur izin bangunan Cikande
- Status dan alur izin bangunan Kibin
- Status dan alur izin bangunan Kragilan
- Status dan alur izin bangunan Waringinkurung
- Status dan alur izin bangunan Mancak
- Status dan alur izin bangunan Anyar
- Status dan alur izin bangunan Bojonegara
- Status dan alur izin bangunan Pulo Ampel
- Status dan alur izin bangunan Kramatwatu
- Status dan alur izin bangunan Ciruas
- Status dan alur izin bangunan Pontang
- Status dan alur izin bangunan Lebak Wangi
- Status dan alur izin bangunan Carenang
- Status dan alur izin bangunan Binuang
- Status dan alur izin bangunan Tirtayasa
- Status dan alur izin bangunan Tanara
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Serang? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
