Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Sorong, Papua Barat

Cara Mengurus IMB Sorong: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Oleh Mahligai Arsitek Official

Cara Mengurus IMB Sorong: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Banyak warga Sorong masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Sorong, Papua Barat, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sorong, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Sorong?

Bagi warga Sorong yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Sorong secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Sorong, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Sorong saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Sorong, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Sorong untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Sorong

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Sorong, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Klaso
  • Status dan alur izin bangunan Saengkeduk
  • Status dan alur izin bangunan Makbon
  • Status dan alur izin bangunan Klayili
  • Status dan alur izin bangunan Beraur
  • Status dan alur izin bangunan Klamono
  • Status dan alur izin bangunan Klabot
  • Status dan alur izin bangunan Klawak
  • Status dan alur izin bangunan Bagun
  • Status dan alur izin bangunan Klasafet
  • Status dan alur izin bangunan Malabotom
  • Status dan alur izin bangunan Botain
  • Status dan alur izin bangunan Konhir
  • Status dan alur izin bangunan Salawati
  • Status dan alur izin bangunan Mayamuk
  • Status dan alur izin bangunan Salawati Timur
  • Status dan alur izin bangunan Hobard
  • Status dan alur izin bangunan Buk
  • Status dan alur izin bangunan Seget
  • Status dan alur izin bangunan Segun
  • Status dan alur izin bangunan Salawati Selatan
  • Status dan alur izin bangunan Salawati Tengah
  • Status dan alur izin bangunan Aimas
  • Status dan alur izin bangunan Mariat
  • Status dan alur izin bangunan Sorong
  • Status dan alur izin bangunan Sayosa
  • Status dan alur izin bangunan Maudus
  • Status dan alur izin bangunan Wemak
  • Status dan alur izin bangunan Sayosa Timur
  • Status dan alur izin bangunan Sunook

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Sorong? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: