Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Syarat IMB Sukabumi: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat IMB Sukabumi: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Jika Anda tinggal di Sukabumi dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sukabumi, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Sukabumi?

Bagi warga Sukabumi yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Sukabumi secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Sukabumi, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Sukabumi saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Sukabumi, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Sukabumi untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Sukabumi

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Ciemas
  • Status dan alur izin bangunan Ciracap
  • Status dan alur izin bangunan Waluran
  • Status dan alur izin bangunan Surade
  • Status dan alur izin bangunan Cibitung
  • Status dan alur izin bangunan Jampang Kulon
  • Status dan alur izin bangunan Cimanggu
  • Status dan alur izin bangunan Kali Bunder
  • Status dan alur izin bangunan Tegal Buleud
  • Status dan alur izin bangunan Cidolog
  • Status dan alur izin bangunan Sagaranten
  • Status dan alur izin bangunan Cidadap
  • Status dan alur izin bangunan Curugkembar
  • Status dan alur izin bangunan Pabuaran
  • Status dan alur izin bangunan Lengkong
  • Status dan alur izin bangunan Palabuhanratu
  • Status dan alur izin bangunan Simpenan
  • Status dan alur izin bangunan Warung Kiara
  • Status dan alur izin bangunan Bantargadung
  • Status dan alur izin bangunan Jampang Tengah
  • Status dan alur izin bangunan Purabaya
  • Status dan alur izin bangunan Cikembar
  • Status dan alur izin bangunan Nyalindung
  • Status dan alur izin bangunan Geger Bitung
  • Status dan alur izin bangunan Sukaraja
  • Status dan alur izin bangunan Kebonpedes
  • Status dan alur izin bangunan Cireunghas
  • Status dan alur izin bangunan Sukalarang
  • Status dan alur izin bangunan Sukabumi
  • Status dan alur izin bangunan Kadudampit
  • Status dan alur izin bangunan Cisaat
  • Status dan alur izin bangunan Gunungguruh
  • Status dan alur izin bangunan Cibadak
  • Status dan alur izin bangunan Cicantayan
  • Status dan alur izin bangunan Caringin
  • Status dan alur izin bangunan Nagrak
  • Status dan alur izin bangunan Ciambar
  • Status dan alur izin bangunan Cicurug
  • Status dan alur izin bangunan Cidahu
  • Status dan alur izin bangunan Parakan Salak
  • Status dan alur izin bangunan Parung Kuda
  • Status dan alur izin bangunan Bojong Genteng
  • Status dan alur izin bangunan Kalapa Nunggal
  • Status dan alur izin bangunan Cikidang
  • Status dan alur izin bangunan Cisolok
  • Status dan alur izin bangunan Cikakak
  • Status dan alur izin bangunan Kabandungan

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Sukabumi dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: