Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Tangerang, Banten

Panduan IMB Tangerang: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Oleh Mahligai Arsitek Official

Panduan IMB Tangerang: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan

Jika Anda tinggal di Tangerang dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Tangerang, Banten, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Tangerang, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Tangerang?

Bagi warga Tangerang yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Tangerang secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Tangerang, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Tangerang saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Tangerang, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Tangerang untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Tangerang

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Cisoka
  • Status dan alur izin bangunan Solear
  • Status dan alur izin bangunan Tigaraksa
  • Status dan alur izin bangunan Jambe
  • Status dan alur izin bangunan Cikupa
  • Status dan alur izin bangunan Panongan
  • Status dan alur izin bangunan Curug
  • Status dan alur izin bangunan Kelapa Dua
  • Status dan alur izin bangunan Legok
  • Status dan alur izin bangunan Pagedangan
  • Status dan alur izin bangunan Cisauk
  • Status dan alur izin bangunan Pasarkemis
  • Status dan alur izin bangunan Sindang Jaya
  • Status dan alur izin bangunan Balaraja
  • Status dan alur izin bangunan Jayanti
  • Status dan alur izin bangunan Sukamulya
  • Status dan alur izin bangunan Kresek
  • Status dan alur izin bangunan Gunung Kaler
  • Status dan alur izin bangunan Kronjo
  • Status dan alur izin bangunan Mekar Baru
  • Status dan alur izin bangunan Mauk
  • Status dan alur izin bangunan Kemiri
  • Status dan alur izin bangunan Sukadiri
  • Status dan alur izin bangunan Rajeg
  • Status dan alur izin bangunan Sepatan
  • Status dan alur izin bangunan Sepatan Timur
  • Status dan alur izin bangunan Pakuhaji
  • Status dan alur izin bangunan Teluknaga
  • Status dan alur izin bangunan Kosambi

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Tangerang dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: