Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
Syarat IMB Tasikmalaya: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Tasikmalaya dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Tasikmalaya, Jawa Barat, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Tasikmalaya, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Tasikmalaya?
Bagi warga Tasikmalaya yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Tasikmalaya secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Tasikmalaya, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Tasikmalaya saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Tasikmalaya, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Tasikmalaya untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Tasikmalaya
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Cipatujah
- Status dan alur izin bangunan Karangnunggal
- Status dan alur izin bangunan Cikalong
- Status dan alur izin bangunan Pancatengah
- Status dan alur izin bangunan Cikatomas
- Status dan alur izin bangunan Cibalong
- Status dan alur izin bangunan Parungponteng
- Status dan alur izin bangunan Bantarkalong
- Status dan alur izin bangunan Bojongasih
- Status dan alur izin bangunan Culamega
- Status dan alur izin bangunan Bojonggambir
- Status dan alur izin bangunan Sodonghilir
- Status dan alur izin bangunan Taraju
- Status dan alur izin bangunan Salawu
- Status dan alur izin bangunan Puspahiang
- Status dan alur izin bangunan Tanjungjaya
- Status dan alur izin bangunan Sukaraja
- Status dan alur izin bangunan Salopa
- Status dan alur izin bangunan Jatiwaras
- Status dan alur izin bangunan Cineam
- Status dan alur izin bangunan Karangjaya
- Status dan alur izin bangunan Manonjaya
- Status dan alur izin bangunan Gunungtanjung
- Status dan alur izin bangunan Singaparna
- Status dan alur izin bangunan Sukarame
- Status dan alur izin bangunan Mangunreja
- Status dan alur izin bangunan Cigalontang
- Status dan alur izin bangunan Leuwisari
- Status dan alur izin bangunan Sariwangi
- Status dan alur izin bangunan Padakembang
- Status dan alur izin bangunan Sukaratu
- Status dan alur izin bangunan Cisayong
- Status dan alur izin bangunan Sukahening
- Status dan alur izin bangunan Rajapolah
- Status dan alur izin bangunan Jamanis
- Status dan alur izin bangunan Ciawi
- Status dan alur izin bangunan Kadipaten
- Status dan alur izin bangunan Pagerageung
- Status dan alur izin bangunan Sukaresik
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Tasikmalaya dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
