Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Syarat IMB Karo: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat IMB Karo: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Jika Anda tinggal di Karo dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Karo, Sumatera Utara, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Karo, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Karo?

Bagi warga Karo yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Karo secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Karo, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Karo saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Karo, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Karo untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Karo

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Karo, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Mardingding
  • Status dan alur izin bangunan Laubaleng
  • Status dan alur izin bangunan Tiga Binanga
  • Status dan alur izin bangunan Juhar
  • Status dan alur izin bangunan Munte
  • Status dan alur izin bangunan Kuta Buluh
  • Status dan alur izin bangunan Payung
  • Status dan alur izin bangunan Tiganderket
  • Status dan alur izin bangunan Simpang Empat
  • Status dan alur izin bangunan Naman Teran
  • Status dan alur izin bangunan Merdeka
  • Status dan alur izin bangunan Kabanjahe
  • Status dan alur izin bangunan Berastagi
  • Status dan alur izin bangunan Tigapanah
  • Status dan alur izin bangunan Dolat Rayat
  • Status dan alur izin bangunan Merek
  • Status dan alur izin bangunan Barusjahe

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Karo dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: