Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara

Syarat dan Alur Mengurus IMB Kepulauan Sangihe: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Kepulauan Sangihe: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Kepulauan Sangihe masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Kepulauan Sangihe?

Bagi warga Kepulauan Sangihe yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Kepulauan Sangihe secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Kepulauan Sangihe, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Kepulauan Sangihe, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Kepulauan Sangihe untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Kepulauan Sangihe

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Manganitu Selatan
  • Status dan alur izin bangunan Tatoareng
  • Status dan alur izin bangunan Tamako
  • Status dan alur izin bangunan Tabukan Selatan
  • Status dan alur izin bangunan Tabukan Selatan Tengah
  • Status dan alur izin bangunan Tabukan Selatan Tenggara
  • Status dan alur izin bangunan Tabukan Tengah
  • Status dan alur izin bangunan Manganitu
  • Status dan alur izin bangunan Tahuna
  • Status dan alur izin bangunan Tahuna Timur
  • Status dan alur izin bangunan Tahuna Barat
  • Status dan alur izin bangunan Tabukan Utara
  • Status dan alur izin bangunan Nusa Tabukan
  • Status dan alur izin bangunan Kepulauan Marore
  • Status dan alur izin bangunan Kendahe

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Kepulauan Sangihe? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: