Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Syarat dan Alur Mengurus IMB Klaten: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Klaten: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Klaten masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Klaten, Jawa Tengah, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Klaten, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Klaten?

Bagi warga Klaten yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Klaten secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Klaten, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Klaten saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Klaten, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Klaten untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Klaten

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Klaten, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Prambanan
  • Status dan alur izin bangunan Gantiwarno
  • Status dan alur izin bangunan Wedi
  • Status dan alur izin bangunan Bayat
  • Status dan alur izin bangunan Cawas
  • Status dan alur izin bangunan Trucuk
  • Status dan alur izin bangunan Kalikotes
  • Status dan alur izin bangunan Kebonarum
  • Status dan alur izin bangunan Jogonalan
  • Status dan alur izin bangunan Manisrenggo
  • Status dan alur izin bangunan Karangnongko
  • Status dan alur izin bangunan Ngawen
  • Status dan alur izin bangunan Ceper
  • Status dan alur izin bangunan Pedan
  • Status dan alur izin bangunan Karangdowo
  • Status dan alur izin bangunan Juwiring
  • Status dan alur izin bangunan Wonosari
  • Status dan alur izin bangunan Delanggu
  • Status dan alur izin bangunan Polanharjo
  • Status dan alur izin bangunan Karanganom
  • Status dan alur izin bangunan Tulung
  • Status dan alur izin bangunan Jatinom
  • Status dan alur izin bangunan Kemalang
  • Status dan alur izin bangunan Klaten Selatan
  • Status dan alur izin bangunan Klaten Tengah
  • Status dan alur izin bangunan Klaten Utara

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Klaten? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: