Izin Mendirikan Bangunan · Kota Bandung, Jawa Barat

Syarat dan Alur Mengurus IMB Bandung: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Bandung: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Bandung masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Bandung, Jawa Barat, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Bandung, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Bandung?

Bagi warga Bandung yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Bandung secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Bandung, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kota Bandung saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Bandung, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Bandung untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kota Bandung

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kota Bandung, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Bandung Kulon
  • Status dan alur izin bangunan Babakan Ciparay
  • Status dan alur izin bangunan Bojongloa Kaler
  • Status dan alur izin bangunan Bojongloa Kidul
  • Status dan alur izin bangunan Astanaanyar
  • Status dan alur izin bangunan Regol
  • Status dan alur izin bangunan Lengkong
  • Status dan alur izin bangunan Bandung Kidul
  • Status dan alur izin bangunan Buahbatu
  • Status dan alur izin bangunan Rancasari
  • Status dan alur izin bangunan Gedebage
  • Status dan alur izin bangunan Cibiru
  • Status dan alur izin bangunan Panyileukan
  • Status dan alur izin bangunan Ujung Berung
  • Status dan alur izin bangunan Cinambo
  • Status dan alur izin bangunan Arcamanik
  • Status dan alur izin bangunan Antapani
  • Status dan alur izin bangunan Mandalajati
  • Status dan alur izin bangunan Kiaracondong
  • Status dan alur izin bangunan Batununggal
  • Status dan alur izin bangunan Sumur Bandung
  • Status dan alur izin bangunan Andir
  • Status dan alur izin bangunan Cicendo
  • Status dan alur izin bangunan Bandung Wetan
  • Status dan alur izin bangunan Cibeunying Kidul
  • Status dan alur izin bangunan Cibeunying Kaler
  • Status dan alur izin bangunan Coblong
  • Status dan alur izin bangunan Sukajadi
  • Status dan alur izin bangunan Sukasari
  • Status dan alur izin bangunan Cidadap

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Bandung? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: