Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan
Panduan IMB Kota Baru: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Kota Baru dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Kota Baru, Kalimantan Selatan, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kota Baru, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Kota Baru?
Bagi warga Kota Baru yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Kota Baru secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Kota Baru, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Kota Baru saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Kota Baru, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Kota Baru untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Kota Baru
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Kota Baru, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Pulau Sembilan
- Status dan alur izin bangunan Pulau Laut Barat
- Status dan alur izin bangunan Pulau Laut Tanjung Selayar
- Status dan alur izin bangunan Pulau Laut Selatan
- Status dan alur izin bangunan Pulau Laut Kepulauan
- Status dan alur izin bangunan Pulau Laut Timur
- Status dan alur izin bangunan Pulau Sebuku
- Status dan alur izin bangunan Pulau Laut Utara
- Status dan alur izin bangunan Pulau Laut Tengah
- Status dan alur izin bangunan Kelumpang Selatan
- Status dan alur izin bangunan Kelumpang Hilir
- Status dan alur izin bangunan Kelumpang Hulu
- Status dan alur izin bangunan Hampang
- Status dan alur izin bangunan Sungai Durian
- Status dan alur izin bangunan Kelumpang Tengah
- Status dan alur izin bangunan Kelumpang Barat
- Status dan alur izin bangunan Kelumpang Utara
- Status dan alur izin bangunan Pamukan Selatan
- Status dan alur izin bangunan Sampanahan
- Status dan alur izin bangunan Pamukan Utara
- Status dan alur izin bangunan Pamukan Barat
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Kota Baru dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
