Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Syarat IMB Kotawaringin Timur: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Kotawaringin Timur dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Kotawaringin Timur?
Bagi warga Kotawaringin Timur yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Kotawaringin Timur secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Kotawaringin Timur, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Kotawaringin Timur, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Kotawaringin Timur untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Mentaya Hilir Selatan
- Status dan alur izin bangunan Teluk Sampit
- Status dan alur izin bangunan Pulau Hanaut
- Status dan alur izin bangunan Mentawa Baru/ketapang
- Status dan alur izin bangunan Seranau
- Status dan alur izin bangunan Mentaya Hilir Utara
- Status dan alur izin bangunan Kota Besi
- Status dan alur izin bangunan Telawang
- Status dan alur izin bangunan Baamang
- Status dan alur izin bangunan Cempaga
- Status dan alur izin bangunan Cempaga Hulu
- Status dan alur izin bangunan Parenggean
- Status dan alur izin bangunan Tualan Hulu
- Status dan alur izin bangunan Mentaya Hulu
- Status dan alur izin bangunan Bukit Santuai
- Status dan alur izin bangunan Antang Kalang
- Status dan alur izin bangunan Telaga Antang
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Kotawaringin Timur dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
