Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
Panduan IMB Kuningan: Kenapa Sudah Digantikan PBG dan Apa yang Harus Dilakukan
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Kuningan dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Kuningan, Jawa Barat, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kuningan, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Kuningan?
Bagi warga Kuningan yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Kuningan secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Kuningan, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Kuningan saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Kuningan, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Kuningan untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Kuningan
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Darma
- Status dan alur izin bangunan Kadugede
- Status dan alur izin bangunan Nusaherang
- Status dan alur izin bangunan Ciniru
- Status dan alur izin bangunan Hantara
- Status dan alur izin bangunan Selajambe
- Status dan alur izin bangunan Subang
- Status dan alur izin bangunan Cilebak
- Status dan alur izin bangunan Ciwaru
- Status dan alur izin bangunan Karangkancana
- Status dan alur izin bangunan Cibingbin
- Status dan alur izin bangunan Cibeureum
- Status dan alur izin bangunan Luragung
- Status dan alur izin bangunan Cimahi
- Status dan alur izin bangunan Cidahu
- Status dan alur izin bangunan Kalimanggis
- Status dan alur izin bangunan Ciawigebang
- Status dan alur izin bangunan Cipicung
- Status dan alur izin bangunan Lebakwangi
- Status dan alur izin bangunan Maleber
- Status dan alur izin bangunan Garawangi
- Status dan alur izin bangunan Sindangagung
- Status dan alur izin bangunan Kuningan
- Status dan alur izin bangunan Cigugur
- Status dan alur izin bangunan Kramatmulya
- Status dan alur izin bangunan Jalaksana
- Status dan alur izin bangunan Japara
- Status dan alur izin bangunan Cilimus
- Status dan alur izin bangunan Cigandamekar
- Status dan alur izin bangunan Mandirancan
- Status dan alur izin bangunan Pancalang
- Status dan alur izin bangunan Pasawahan
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Kuningan dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
