Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Syarat IMB Kutai Kartanegara: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Kutai Kartanegara dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Kutai Kartanegara?
Bagi warga Kutai Kartanegara yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Kutai Kartanegara secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Kutai Kartanegara, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Kutai Kartanegara, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Kutai Kartanegara untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Semboja
- Status dan alur izin bangunan Muara Jawa
- Status dan alur izin bangunan Sanga-sanga
- Status dan alur izin bangunan Loa Janan
- Status dan alur izin bangunan Loa Kulu
- Status dan alur izin bangunan Muara Muntai
- Status dan alur izin bangunan Muara Wis
- Status dan alur izin bangunan Kotabangun
- Status dan alur izin bangunan Tenggarong
- Status dan alur izin bangunan Sebulu
- Status dan alur izin bangunan Tenggarong Seberang
- Status dan alur izin bangunan Anggana
- Status dan alur izin bangunan Muara Badak
- Status dan alur izin bangunan Marang Kayu
- Status dan alur izin bangunan Muara Kaman
- Status dan alur izin bangunan Kenohan
- Status dan alur izin bangunan Kembang Janggut
- Status dan alur izin bangunan Tabang
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Kutai Kartanegara dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
