Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Lampung Barat, Lampung

Syarat IMB Lampung Barat: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat IMB Lampung Barat: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Jika Anda tinggal di Lampung Barat dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Lampung Barat, Lampung, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Lampung Barat, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Lampung Barat?

Bagi warga Lampung Barat yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Lampung Barat secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Lampung Barat, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Lampung Barat saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Lampung Barat, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Lampung Barat untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Lampung Barat

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Barat, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Balik Bukit
  • Status dan alur izin bangunan Sukau
  • Status dan alur izin bangunan Lumbok Seminung
  • Status dan alur izin bangunan Belalau
  • Status dan alur izin bangunan Sekincau
  • Status dan alur izin bangunan Suoh
  • Status dan alur izin bangunan Batu Brak
  • Status dan alur izin bangunan Pagar Dewa
  • Status dan alur izin bangunan Batu Ketulis
  • Status dan alur izin bangunan Bandar Negeri Suoh
  • Status dan alur izin bangunan Sumber Jaya
  • Status dan alur izin bangunan Way Tenong
  • Status dan alur izin bangunan Gedung Surian
  • Status dan alur izin bangunan Kebun Tebu
  • Status dan alur izin bangunan Air Hitam

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Lampung Barat dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: