Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Lampung Tengah, Lampung
Syarat IMB Lampung Tengah: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Lampung Tengah dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Lampung Tengah, Lampung, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Lampung Tengah, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Lampung Tengah?
Bagi warga Lampung Tengah yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Lampung Tengah secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Lampung Tengah, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Lampung Tengah saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Lampung Tengah, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Lampung Tengah untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Lampung Tengah
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Padang Ratu
- Status dan alur izin bangunan Selagai Lingga
- Status dan alur izin bangunan Pubian
- Status dan alur izin bangunan Anak Tuha
- Status dan alur izin bangunan Anak Ratu Aji
- Status dan alur izin bangunan Kalirejo
- Status dan alur izin bangunan Sendang Agung
- Status dan alur izin bangunan Bangunrejo
- Status dan alur izin bangunan Gunung Sugih
- Status dan alur izin bangunan Bekri
- Status dan alur izin bangunan Bumi Ratu Nuban
- Status dan alur izin bangunan Trimurjo
- Status dan alur izin bangunan Punggur
- Status dan alur izin bangunan Kota Gajah
- Status dan alur izin bangunan Seputih Raman
- Status dan alur izin bangunan Terbanggi Besar
- Status dan alur izin bangunan Seputih Agung
- Status dan alur izin bangunan Way Pengubuan
- Status dan alur izin bangunan Terusan Nunyai
- Status dan alur izin bangunan Seputih Mataram
- Status dan alur izin bangunan Bandar Mataram
- Status dan alur izin bangunan Seputih Banyak
- Status dan alur izin bangunan Way Seputih
- Status dan alur izin bangunan Rumbia
- Status dan alur izin bangunan Bumi Nabung
- Status dan alur izin bangunan Putra Rumbia
- Status dan alur izin bangunan Seputih Surabaya
- Status dan alur izin bangunan Bandar Surabaya
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Lampung Tengah dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
