Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Lanny Jaya, Papua
Cara Mengurus IMB Lanny Jaya: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku
Oleh Mahligai Arsitek Official

Banyak warga Lanny Jaya masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Lanny Jaya, Papua, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Lanny Jaya, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Lanny Jaya?
Bagi warga Lanny Jaya yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Lanny Jaya secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Lanny Jaya, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Lanny Jaya saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Lanny Jaya, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Lanny Jaya untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Lanny Jaya
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Lanny Jaya, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Makki
- Status dan alur izin bangunan Gupura
- Status dan alur izin bangunan Kolawa
- Status dan alur izin bangunan Gelok Beam
- Status dan alur izin bangunan Awina
- Status dan alur izin bangunan Pirime
- Status dan alur izin bangunan Buguk Gona
- Status dan alur izin bangunan Milimbo
- Status dan alur izin bangunan Gollo
- Status dan alur izin bangunan Wiringgabut
- Status dan alur izin bangunan Tiom
- Status dan alur izin bangunan Nogi
- Status dan alur izin bangunan Mokoni
- Status dan alur izin bangunan Niname
- Status dan alur izin bangunan Yiginua
- Status dan alur izin bangunan Tiom Ollo
- Status dan alur izin bangunan Yugunwi
- Status dan alur izin bangunan Lannyna
- Status dan alur izin bangunan Balingga
- Status dan alur izin bangunan Balingga Barat
- Status dan alur izin bangunan Bruwa
- Status dan alur izin bangunan Ayumnati
- Status dan alur izin bangunan Kuyawage
- Status dan alur izin bangunan Wano Barat
- Status dan alur izin bangunan Malagaineri
- Status dan alur izin bangunan Melagai
- Status dan alur izin bangunan Tiomneri
- Status dan alur izin bangunan Wereka
- Status dan alur izin bangunan Dimba
- Status dan alur izin bangunan Kelulome
- Status dan alur izin bangunan Nikogwe
- Status dan alur izin bangunan Gamelia
- Status dan alur izin bangunan Karu
- Status dan alur izin bangunan Yiluk
- Status dan alur izin bangunan Guna
- Status dan alur izin bangunan Poga
- Status dan alur izin bangunan Muara
Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Lanny Jaya? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
