Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Cara Mengurus IMB Luwu: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Oleh Mahligai Arsitek Official

Cara Mengurus IMB Luwu: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Banyak warga Luwu masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Luwu, Sulawesi Selatan, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Luwu, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Luwu?

Bagi warga Luwu yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Luwu secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Luwu, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Luwu saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Luwu, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Luwu untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Luwu

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Luwu, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Larompong
  • Status dan alur izin bangunan Larompong Selatan
  • Status dan alur izin bangunan Suli
  • Status dan alur izin bangunan Suli Barat
  • Status dan alur izin bangunan Belopa
  • Status dan alur izin bangunan Kamanre
  • Status dan alur izin bangunan Belopa Utara
  • Status dan alur izin bangunan Bajo
  • Status dan alur izin bangunan Bajo Barat
  • Status dan alur izin bangunan Bassesangtempe
  • Status dan alur izin bangunan Latimojong
  • Status dan alur izin bangunan Bassesangtempe Utara
  • Status dan alur izin bangunan Bupon
  • Status dan alur izin bangunan Ponrang
  • Status dan alur izin bangunan Ponrang Selatan
  • Status dan alur izin bangunan Bua
  • Status dan alur izin bangunan Walenrang
  • Status dan alur izin bangunan Walenrang Timur
  • Status dan alur izin bangunan Lamasi
  • Status dan alur izin bangunan Walenrang Utara
  • Status dan alur izin bangunan Walenrang Barat
  • Status dan alur izin bangunan Lamasi Timur

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Luwu? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: