Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Magetan, Jawa Timur

Cara Mengurus IMB Magetan: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Oleh Mahligai Arsitek Official

Cara Mengurus IMB Magetan: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Banyak warga Magetan masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Magetan, Jawa Timur, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Magetan, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Magetan?

Bagi warga Magetan yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Magetan secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Magetan, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Magetan saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Magetan, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Magetan untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Magetan

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Magetan, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Poncol
  • Status dan alur izin bangunan Parang
  • Status dan alur izin bangunan Lembeyan
  • Status dan alur izin bangunan Takeran
  • Status dan alur izin bangunan Nguntoronadi
  • Status dan alur izin bangunan Kawedanan
  • Status dan alur izin bangunan Magetan
  • Status dan alur izin bangunan Ngariboyo
  • Status dan alur izin bangunan Plaosan
  • Status dan alur izin bangunan Sidorejo
  • Status dan alur izin bangunan Panekan
  • Status dan alur izin bangunan Sukomoro
  • Status dan alur izin bangunan Bendo
  • Status dan alur izin bangunan Maospati
  • Status dan alur izin bangunan Karangrejo
  • Status dan alur izin bangunan Karas
  • Status dan alur izin bangunan Barat
  • Status dan alur izin bangunan Kartoharjo

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Magetan? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: