Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Syarat IMB Majalengka: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya
Oleh Mahligai Arsitek Official

Jika Anda tinggal di Majalengka dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Majalengka, Jawa Barat, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.
IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya
Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Majalengka, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.
Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Majalengka?
Bagi warga Majalengka yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:
- Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
- Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
- Instansi terkait di Majalengka secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)
Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Majalengka, Urus Apa?
Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Majalengka saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:
- Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
- Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
- Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Majalengka, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
- Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
- Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi
Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Majalengka untuk detail dokumen dan tahapannya.
Cakupan Wilayah di Kabupaten Majalengka
Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Majalengka, di antaranya:
- Status dan alur izin bangunan Lemahsugih
- Status dan alur izin bangunan Bantarujeg
- Status dan alur izin bangunan Malausma
- Status dan alur izin bangunan Cikijing
- Status dan alur izin bangunan Cingambul
- Status dan alur izin bangunan Talaga
- Status dan alur izin bangunan Banjaran
- Status dan alur izin bangunan Argapura
- Status dan alur izin bangunan Maja
- Status dan alur izin bangunan Majalengka
- Status dan alur izin bangunan Cigasong
- Status dan alur izin bangunan Sukahaji
- Status dan alur izin bangunan Sindang
- Status dan alur izin bangunan Rajagaluh
- Status dan alur izin bangunan Sindangwangi
- Status dan alur izin bangunan Leuwimunding
- Status dan alur izin bangunan Palasah
- Status dan alur izin bangunan Jatiwangi
- Status dan alur izin bangunan Dawuan
- Status dan alur izin bangunan Kasokandel
- Status dan alur izin bangunan Panyingkiran
- Status dan alur izin bangunan Kadipaten
- Status dan alur izin bangunan Kertajati
- Status dan alur izin bangunan Jatitujuh
- Status dan alur izin bangunan Ligung
- Status dan alur izin bangunan Sumberjaya
Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Majalengka dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.
