Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Pandeglang, Banten

Syarat IMB Pandeglang: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat IMB Pandeglang: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Jika Anda tinggal di Pandeglang dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Pandeglang, Banten, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Pandeglang, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Pandeglang?

Bagi warga Pandeglang yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Pandeglang secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Pandeglang, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Pandeglang saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Pandeglang, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Pandeglang untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Pandeglang

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Pandeglang, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Sumur
  • Status dan alur izin bangunan Cimanggu
  • Status dan alur izin bangunan Cibaliung
  • Status dan alur izin bangunan Cibitung
  • Status dan alur izin bangunan Cikeusik
  • Status dan alur izin bangunan Cigeulis
  • Status dan alur izin bangunan Panimbang
  • Status dan alur izin bangunan Sobang
  • Status dan alur izin bangunan Munjul
  • Status dan alur izin bangunan Angsana
  • Status dan alur izin bangunan Sindangresmi
  • Status dan alur izin bangunan Picung
  • Status dan alur izin bangunan Bojong
  • Status dan alur izin bangunan Saketi
  • Status dan alur izin bangunan Cisata
  • Status dan alur izin bangunan Pagelaran
  • Status dan alur izin bangunan Patia
  • Status dan alur izin bangunan Sukaresmi
  • Status dan alur izin bangunan Labuan
  • Status dan alur izin bangunan Carita
  • Status dan alur izin bangunan Jiput
  • Status dan alur izin bangunan Cikedal
  • Status dan alur izin bangunan Menes
  • Status dan alur izin bangunan Pulosari
  • Status dan alur izin bangunan Mandalawangi
  • Status dan alur izin bangunan Cimanuk
  • Status dan alur izin bangunan Cipeucang
  • Status dan alur izin bangunan Banjar
  • Status dan alur izin bangunan Kaduhejo
  • Status dan alur izin bangunan Mekarjaya
  • Status dan alur izin bangunan Pandeglang
  • Status dan alur izin bangunan Majasari
  • Status dan alur izin bangunan Cadasari
  • Status dan alur izin bangunan Karangtanjung
  • Status dan alur izin bangunan Koroncong

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Pandeglang dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: