Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua

Cara Mengurus IMB Pegunungan Bintang: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Oleh Mahligai Arsitek Official

Cara Mengurus IMB Pegunungan Bintang: Statusnya Sekarang & Alur yang Berlaku

Banyak warga Pegunungan Bintang masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Pegunungan Bintang, Papua, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Pegunungan Bintang, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Pegunungan Bintang?

Bagi warga Pegunungan Bintang yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Pegunungan Bintang secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Pegunungan Bintang, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Pegunungan Bintang saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Pegunungan Bintang, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Pegunungan Bintang untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Pegunungan Bintang

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Pegunungan Bintang, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Iwur
  • Status dan alur izin bangunan Kawor
  • Status dan alur izin bangunan Tarup
  • Status dan alur izin bangunan Awinbon
  • Status dan alur izin bangunan Oksibil
  • Status dan alur izin bangunan Pepera
  • Status dan alur izin bangunan Alemsom
  • Status dan alur izin bangunan Serambakon
  • Status dan alur izin bangunan Kolomdol
  • Status dan alur izin bangunan Oksop
  • Status dan alur izin bangunan Ok Bape
  • Status dan alur izin bangunan Ok Aon
  • Status dan alur izin bangunan Borme
  • Status dan alur izin bangunan Bime
  • Status dan alur izin bangunan Epumek
  • Status dan alur izin bangunan Weime
  • Status dan alur izin bangunan Pamek
  • Status dan alur izin bangunan Nongme
  • Status dan alur izin bangunan Batani
  • Status dan alur izin bangunan Okbi
  • Status dan alur izin bangunan Aboy
  • Status dan alur izin bangunan Okbab
  • Status dan alur izin bangunan Teiraplu
  • Status dan alur izin bangunan Yefta
  • Status dan alur izin bangunan Kiwirok
  • Status dan alur izin bangunan Kiwirok Timur
  • Status dan alur izin bangunan Oksebang
  • Status dan alur izin bangunan Okhika
  • Status dan alur izin bangunan Oklip
  • Status dan alur izin bangunan Oksamol
  • Status dan alur izin bangunan Okbemta
  • Status dan alur izin bangunan Batom
  • Status dan alur izin bangunan Murkim
  • Status dan alur izin bangunan Mofinop

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Pegunungan Bintang? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: