Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Syarat IMB Pesisir Selatan: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat IMB Pesisir Selatan: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Jika Anda tinggal di Pesisir Selatan dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Pesisir Selatan, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Pesisir Selatan?

Bagi warga Pesisir Selatan yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Pesisir Selatan secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Pesisir Selatan, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Pesisir Selatan saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Pesisir Selatan, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Pesisir Selatan untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Silaut
  • Status dan alur izin bangunan Lunang
  • Status dan alur izin bangunan Basa Ampek Balai Tapan
  • Status dan alur izin bangunan Ranah Ampek Hulu Tapan
  • Status dan alur izin bangunan Pancung Soal
  • Status dan alur izin bangunan Airpura
  • Status dan alur izin bangunan Linggo Sari Baganti
  • Status dan alur izin bangunan Ranah Pesisir
  • Status dan alur izin bangunan Lengayang
  • Status dan alur izin bangunan Sutera
  • Status dan alur izin bangunan Batang Kapas
  • Status dan alur izin bangunan Iv Jurai
  • Status dan alur izin bangunan Bayang
  • Status dan alur izin bangunan Iv Nagari Bayang Utara
  • Status dan alur izin bangunan Koto Xi Tarusan

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Pesisir Selatan dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: