Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah

Syarat IMB Purbalingga: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat IMB Purbalingga: Kini Wajib Urus PBG, Begini Penjelasannya

Jika Anda tinggal di Purbalingga dan sedang mencari cara mengurus IMB, penting untuk tahu lebih dulu bahwa izin ini sudah mengalami perubahan mendasar secara nasional. Artikel ini menjelaskan status IMB terkini bagi warga Purbalingga, Jawa Tengah, serta izin apa yang sebenarnya perlu diurus sekarang.

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Purbalingga, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Purbalingga?

Bagi warga Purbalingga yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Purbalingga secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Purbalingga, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Purbalingga saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Purbalingga, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Purbalingga untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Purbalingga

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Kemangkon
  • Status dan alur izin bangunan Bukateja
  • Status dan alur izin bangunan Kejobong
  • Status dan alur izin bangunan Pengadegan
  • Status dan alur izin bangunan Kaligondang
  • Status dan alur izin bangunan Purbalingga
  • Status dan alur izin bangunan Kalimanah
  • Status dan alur izin bangunan Padamara
  • Status dan alur izin bangunan Kutasari
  • Status dan alur izin bangunan Bojongsari
  • Status dan alur izin bangunan Mrebet
  • Status dan alur izin bangunan Bobotsari
  • Status dan alur izin bangunan Karangreja
  • Status dan alur izin bangunan Karangjambu
  • Status dan alur izin bangunan Karanganyar
  • Status dan alur izin bangunan Kertanegara
  • Status dan alur izin bangunan Karangmoncol
  • Status dan alur izin bangunan Rembang

Daripada bingung membedakan IMB dan PBG, langsung saja konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda di Purbalingga dengan Mahligai Arsitek. Hubungi kami lewat chat untuk mulai proses penyiapan dokumen PBG Anda.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: