Izin Mendirikan Bangunan · Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu

Syarat dan Alur Mengurus IMB Rejang Lebong: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Oleh Mahligai Arsitek Official

Syarat dan Alur Mengurus IMB Rejang Lebong: Sudah Diganti PBG, Ini Faktanya

Banyak warga Rejang Lebong masih mencari informasi seputar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena istilah ini sudah lama dikenal masyarakat. Namun sejak beberapa tahun terakhir, izin ini sudah tidak diterbitkan lagi di seluruh Indonesia, termasuk di Rejang Lebong, Bengkulu, digantikan oleh sistem baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

IMB Sudah Digantikan oleh PBG, Ini Dasar Hukumnya

Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21/PRT/M/2021, istilah dan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional. Perubahan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Rejang Lebong, meski penerapannya di lapangan menyesuaikan kesiapan regulasi daerah (Perda) dan sistem masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Perbedaan mendasarnya bukan sekadar ganti nama, PBG mensyaratkan penilaian teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sebelum izin terbit, sementara IMB dulu lebih banyak berbasis pemeriksaan administratif semata.

Bagaimana Nasib IMB yang Sudah Terbit Sebelumnya di Rejang Lebong?

Bagi warga Rejang Lebong yang sudah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tetap sah dan berlaku sebagai bukti legalitas bangunan. Anda tidak perlu buru-buru mengonversinya ke PBG, kecuali jika:

  • Anda berencana merenovasi bangunan secara signifikan (mengubah struktur, menambah lantai, dsb.)
  • Anda mengubah fungsi bangunan (mis. dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial)
  • Instansi terkait di Rejang Lebong secara khusus meminta penyesuaian dokumen untuk keperluan tertentu (jual-beli properti, pengajuan kredit, dsb.)

Jadi, Kalau Sekarang Mau Bangun di Rejang Lebong, Urus Apa?

Untuk pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini, izin yang perlu diurus adalah PBG, bukan IMB, karena IMB memang sudah tidak diterbitkan lagi oleh dinas mana pun. Secara garis besar, prosesnya meliputi:

  1. Penyiapan dokumen administratif (KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan) dan dokumen teknis (gambar arsitektur, struktur, MEP)
  2. Pendaftaran dan pengunggahan berkas lewat portal SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR
  3. Verifikasi berkas oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Rejang Lebong, dilanjutkan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA)
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan pembayaran retribusi
  5. Penerbitan sertifikat PBG elektronik setelah pembayaran terkonfirmasi

Kami sudah membahas syarat dan alur lengkapnya secara khusus: baca panduan lengkap syarat dan alur PBG di Rejang Lebong untuk detail dokumen dan tahapannya.

Cakupan Wilayah di Kabupaten Rejang Lebong

Informasi status IMB dan alur PBG ini berlaku untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, di antaranya:

  • Status dan alur izin bangunan Kota Padang
  • Status dan alur izin bangunan Sindang Beliti Ilir
  • Status dan alur izin bangunan Padang Ulak Tanding
  • Status dan alur izin bangunan Sindang Kelingi
  • Status dan alur izin bangunan Bindu Riang
  • Status dan alur izin bangunan Sindang Beliti Ulu
  • Status dan alur izin bangunan Sindang Dataran
  • Status dan alur izin bangunan Curup
  • Status dan alur izin bangunan Bermani Ulu
  • Status dan alur izin bangunan Selupu Rejang
  • Status dan alur izin bangunan Curup Selatan
  • Status dan alur izin bangunan Curup Tengah
  • Status dan alur izin bangunan Bermani Ulu Raya
  • Status dan alur izin bangunan Curup Utara
  • Status dan alur izin bangunan Curup Timur

Butuh bantuan menyiapkan dokumen teknis untuk pengurusan PBG di Rejang Lebong? Tim Mahligai Arsitek siap membantu penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar terbaru. Mulai konsultasi sekarang tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.

Suka dengan artikel ini? Bagikan ke: